Sabtu, 16 Januari 2021

Review Panggung Ceria Transcity Harmoni

USG KEHAMILAN DI MASA PANDEMI
Selasa, 5 Januari 2021
Pukul 20.30

Narasumber : dr. Lili Ratnawati, Sp.OG (IP Sulawesi)
Host : Dian Naelatul K. (IP Surabaya Raya)
Operator : Nurhasanah (IP Bogor)

Tujuan USG adalah untuk mengevaluasi kondisi janin, air ketuban, plasenta, serta mendeteksi ada tidaknya kelainan. USG juga bertujuan untuk mempersiapkan persalinan.

Sebelum adanya pandemi Covid-19, ibu hamil direkomendasikan melakukan USG minimal 4 kali selama kehamilan. Pertama sesaat setelah mengetahui kehamilan, kedua ketika memasuki usia 20 minggu, ketiga ketika usia kehamilan 32 Minggu, dan terakhir mendekati persalinan.

Pada awal pandemi, tenaga medis tidak merekomendasikan ibu hamil untuk melakukan USG kecuali dalam keadaan darurat. Kemudian POGI menerbitkan modifikasi tatalaksana bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas, yaitu minimal melakukan USG sebanyak 3 kali (setelah revisi kedua). 

USG dilakukan pada usia kehamilan sekitar 12 minggu, 20-24 Minggu dan 32 minggu. USG pada usia 12 minggu bertujuan untuk mengkonfirmasi usia kehamilan, menentukan jenis pada kehamilan kembar, dan melakukan screening aneuploid (jika terindikasi).
Pada usia 20-24 minggu bertujuan untuk mengevaluasi tumbuh kembang janin. Pada usia 32 minggu jg bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan janin,  serta kondisi ketuban dan posisi plasenta.

Pada ibu hamil yang terinfeksi Covid-19, USG dilakukan sesuai indikasi. Setelah dinyatakan sembuh, dilakukan USG untuk mengevaluasi apakah Covid-19 mempengaruhi kehamilannya atau tidak.




Tidak ada komentar: